Fungsi PR adalah sebagai berikut:
- Memberikan penerangan kepada publik
- Melakukan persuasi untuk mengubah sikap dan perilaku publik
- Berupaya untuk mengintegrasikan sikap dan perilaku lembaga dengan sikap dan perilaku publik
- Menunjang kegiatan manajemen dalam pencapaian tujuan utama organisasi.
- Membina hubungan yang harmonis antara organisasi dengan publiknya
- Menciptakan komunikasi dua arah
- Melayani publik sebaik mungkin memberikan masukan kepada top manajemen
- Bersikap adil untuk mencapai tujuan bersama
- Tanggap dan terampil dalam menerjemahkan kebijakan organisasi.
- Berkemampuan untuk mendengarkan.
Ruang lingkup:
1. PR Pemerintah.
- PR Pemerintah Pusat. Yang mana bertugas sebagai berikut:
- Menyebarkan informasi secara teratur mengenai kebijakan, perencanaan, dan hasil yang telah dicapai.
- Menerangkan dan mendidik publik mengenai perundang-undangan, peraturan-peraturan, dan hal-hal yang bersangkutan dengan kehidupan rakyat sehari-hari
- PR Pemerintah Daerah. yang bertujuan untuk:
- Memelihara warganya agar jelas mengenai kebijakan lembaganya.
- Memberikan kesempatan warganya unuk menyatakan pandangannya mengenai proyek atau kebijakan baru sebelum diputuskan.
- Memberikan penerangan pada warganya mengenai hak dan kewajiban.
- Mengembangkan rasa bangga sebagai warga negaranya.
3. PR Internasional